PROSEDUR PELAYANAN MEJA INFORMASI
(Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011)
1 Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. b Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi. c Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon. d Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkordinasi dengan Penanggungjawab Informasi. e Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon. f Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. g Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku. 2 Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara tidak langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon atau alat komunikasi lain. b Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi. c Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon. d Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon. e Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan. f Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.