Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo perihal Dispensasi Nikah
Sidoarjo, Tingginya perkara dalam pengajuan Dispensasi Kawin membuat Mahkamah Agung bergerak melibatkan Kementerian Kesehatan. Dispensasi Kawin adalah pengajuan perkara untuk memberikan hak ijin menikah walau belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Laki - laki dan perempuan diizinkan menikah saat usia sudah mencapai umur 19 tahun.
Menindaklanjuti surat dari Mahkamah Agung Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/ DjA/HM.00/4/2022 tentang koordinasi dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat, PA Sidoarjo dengan diwakili Ketua Drs. H. Ahmad Husni Tamrin, M.H didampingi sekretaris Aryl Zabarrespati, S.E berkoodinasi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo drg. Syaf Satriawarman, Sp. Pros. Koordinasi tersebut tentang rumusan draf perjanjian kerjasama perihal dispensasi nikah. Diharapkan dengan adanya kerjasama yang baik antara PA Sidoarjo dengan Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo, angka permohonan Dispensasi Nikah dapat ditekan.