KONSEP SHARED PARENTING DALAM HADHANAH SEBAGAI KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUA
Oleh Shally Nur Rasyida, S.H.
CALON HAKIM TERPADU ANGKATAN IV GELOMBANG III
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang sempurna (kaffah), sebagaimana terlihat dari ajarannya yang mencakup seluruh aturan dan sisi kehidupan manusia. Dalam Al-Qur’an, Islam memuat prinsip-prinsip tentang keimanan (akidah), akhlak, perilaku, pendidikan, kehidupan sosial, politik, ekonomi, hingga hukum dan perundang-undangan (syariah). Kesempurnaan Islam tercermin dari kemampuannya mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia dan menjadi satu-satunya agama yang diridhai oleh Allah SWT, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah At Taubah (9) ayat 33 yang berbunyi:
هُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ رَسُوْلَهٗ بِالْهُدٰى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهٗ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهٖۙ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ
Artinya : “Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan (membawa) petunjuk dan
agama yang benar agar Dia mengunggulkannya atas semua agama walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.”
Sebagai agama yang sempurna, Islam memberikan tuntunan yang lengkap dalam menjalani kehidupan, termasuk dengan menetapkan aturan yang sempurna, salah satunya ialah pernikahan sebagai sarana melanjutkan keturunan dan membina keluarga, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum (30) ayat 21 yang berbunyi:
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
Namun, tidak semua rumah tangga berjalan sempurna sebagaimana tujuan pernikahan dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum (30) ayat 21 tersebut di atas.
Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2024, yang mana apabila dilihat dari kinerja penanganan perkara perdata agama pada Pengadilan Agama tahun 2024 yang meliputi perkara gugatan, gugatan sederhana, dan perkara permohonan, sebagai berikut:
Gambar 1. Tabel Kinerja Penanganan Perkara Gugatan Perdata Agama pada Pengadilan Agama Tahun 2024
Berdasarkan laporan tersebut di atas, apabila diklasifikasi lebih lanjut, berikut adalah klasifikasi perkara gugatan dan permohonan perdata agama yang ditangani oleh Pengadilan Agama sepanjang tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Gambar 2. Tabel Kinerja Penanganan Perkara Gugatan Perdata Agama pada Pengadilan Agama Tahun 2024
Selengkapnya KLIK DISINI