header

Written by Super User on . Hits: 38

PRINSIP MEMPERSULIT PERCERAIAN: UPAYA MENJAGA KEUTUHAN KELUARGA

Oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H 

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

 

Prinsip mempersulit perceraian dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia merupakan sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah terjadinya perceraian yang dilakukan dengan sembarangan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa perkawinan bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, melainkan juga merupakan sebuah institusi sosial yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat ikatan perkawinan menjadi sangat relevan, terutama dalam menghadapi peningkatan angka perceraian yang terjadi di berbagai kalangan masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI, angka perceraian di Indonesia masih tetap tinggi dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Pada tahun 2023, tercatat ada sekitar 465.063 perkara perceraian yang diajukan di pengadilan agama. Angka ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga keutuhan keluarga di tengah berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi kehidupan rumah tangga di Indonesia. Karena itu, prinsip mempersulit perceraian sebagaimana yang tertuan dalam Undang-Undang Perkawinan harus menjadi pedoman utama.

Implementasi dari prinsip ini tercermin dalam kewajiban bahwa setiap proses perceraian harus dilakukan melalui jalur pengadilan. Hal ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi lebih kepada upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah hasil pemikiran yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak psikologis dan sosial bagi pasangan serta anak-anak mereka. Proses pengadilan memberikan ruang bagi pasangan untuk mendiskusikan masalah mereka secara terbuka dan, jika memungkinkan, mencari solusi yang lebih baik daripada perceraian.

Dalam pemeriksaan perkara perdata, termasuk perceraian, Pengadilan memiliki kewajiban untuk memerintahkan pihak-pihak yang ingin bercerai untuk menjalani mediasi sampai dengan 30 hari. Jika hasil mediasi belum memuaskan, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Bahkan, Pasal 130 HIR/154 Rbg mengatur bahwa Pengadilan wajib mengupayakan perdamaian terlebih dahulu. Artinya, setiap kali persidangan, hakim berkewajiban memberikan nasihat kepada para pihak untuk mempertimbangkan kembali rencana perceraian mereka. Rangkaian proses ini memberikan kesempatan bagi pasangan yang ingin bercerai untuk menemukan jalan tengah sebelum benar-benar memutuskan berpisah.

Pendekatan yang dilakukan pengadilan ini sejalan dengan ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Misalnya, dalam QS. Thalaq: 1, QS. Al-Baqarah: 232, serta sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam:

أبغض الحلال إلى الله تعالى الطلاق

Artinya: “Kehalalan yang paling dibenci oleh Allah Ta’ala adalah Thalak (perceraian)”.

Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam di atas menegaskan bahwa perceraian seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya untuk mempertahankan pernikahan telah dilakukan. Dengan demikian, prinsip ini bukan hanya sekadar hukum, tetapi juga merupakan refleksi dari nilai-nilai moral dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berkeluarga.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT-Pengadilan Agama Sidoarjo@2024