header

Written by Super User on . Hits: 38

URGENSI KEHATI-HATIAN HAKIM DALAM MEMERIKSA PERMOHONAN ITSBAT NIKAH SEBAGAI UPAYA MENGHINDARI ADANYA PENYELUNDUPAN HUKUM

OLEH MUHAMMAD ULUL AZMI, S.H

CALON HAKIM TERPADU ANGKATAN IV GELOMBANG III

 

PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan salah satu aspek kehidupan manusia yang sangat penting baik ditinjau dari sudut sosial maupun yuridis, perkawinan mempunyai arti dan kedudukan yang sangat berarti dalam tata kehidupan manusia. Sebab dengan perkawinan dapat dibentuk ikatan hubungan pergaulan antara dua insan yang berlainan jenis secara resmi dalam suatu ikatan suami isteri menjadi satu keluarga. Perkawinan itu sendiri berasal dari kata kawin yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh1. Perkawinan disebut juga “pernikahan”, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi)2.

Perkawinan secara umum dalam Islam mengandung arti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia yang di ridhai oleh Allah SWT. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Wahbah Zuhaili, secara bahasa perkawinan adalah mengumpulkan atau sebuah pengibaratan akan sebuah hubungan intim dan akad sekaligus yang di dalam syariat dikenal dengan akad nikah. Sedangkan secara syariat, perkawinan berarti sebuah akad yang mengandung pembolehan bersenang-senang dengan perempuan yang bukan termasuk mahram dari segi nasab, sesusuan, dan keluarga.

Perkawinan secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 1 yang menyatakan bahwa ”perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan utama untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) dikatakan, “perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” dan pada Pasal 2 ayat (2) dikatakan bahwa “perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 maka secara yuridis formal setiap perkawinan yang dilaksanakan baik secara agama atau kepercayaan harus juga dicatatkan di instansi yang berwenang sehingga dapat diakui oleh negara dan mempunyai kekuatan serta dilindungi oleh hukum. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk dapat melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu. Pencatatan perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak asasi warga negara melainkan sebaliknya yakni melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan melanjutkan keturunan, memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya serta hak untuk memperoleh identitas hukum, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT-Pengadilan Agama Sidoarjo@2024