logo 2

 

ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS

ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO - ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS - KAWASAN BEBAS DARI KKN 

 

SIASTER-SISTEM-ANTRIAN-SIDANG-TERJADWAL

 

IPAK

IKM

 

 

 jadwal sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

 sipp

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 e court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 biaya perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 biaya perkara

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 Gugatan-Mandiri-website

Layanan gugatan/permohonan mandiri adalah layanan yang memungkinkan para pencari keadilan mengajukan gugatan mandiri secara online

 

 

Written by Super User on . Hits: 14255

URGENSI KEHADIRAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA

DALAM PERSIDANGAN

PENDAHULUAN

  1. A.Latar Belakang

Kehadiran para pihak yang berperkara pada persidangan merupakan sesuatu yang penting, terutama bagi pihak yang merasa haknya dirugikan. Ketidak hadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan yang telah dipanggil secara resmi dan patut, dapat dianggap sebagai ketidak seriusan mereka untuk mempertahankan haknya.

Kehadiran para pihak dalam persidangan juga akan mempengaruhi agenda persidangan selanjutnya. Jika para pihak yang dipanggil secara resmi dan patut, tetapi tidak menghadap ke persidangan, maka para pihak tersebut akan mengalami konsekwensi tertentu.

Bagi seorang Panitera Pengganti yang bertugas membuat berita acara persidangan, juga harus memahami kehadiran para dalam persidangan yang akan dituangkan dalam berita acara persidangan.

Maka adalah hal yang menarik membahas tentang kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi kehadiran para pihak dalam persidangan dan bagaimana pengaruhnya terhadap agenda sidang selanjutnya.

  1. B.Rumusan Masalah
  2. Apa saja kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi tentang kehadiran para pihak dalam persidangan?
  3. Bagaimana pengaruhnya ketidak hadiran para ke dalam persidangan?


PEMBAHASAN

Sebelumnya, sebagai landasan hukum kehadiran para pihak dalam persidangan diatur dalam Pasal 148 R.Bg./124 HIR., Pasal 149 ayat (1) R.Bg./125 ayat (1) HIR., Pasal 150 R.Bg./126 HIR. Pasal 151 R.Bg./127 HIR, Pasal 186 ayat (3) R.Bg./159 ayat (3) HIR.[1]

Landasan hukum di atas, merupakan sebagai pedoman bagi Majelis Hakim untuk menunda persidangan ketika ada para pihak yang tidak hadir menghadap ke persidangan. Namun selain dari itu, Majelis Hakim juga harus berpegang pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sederhana dalam artian efektif dan efesien, dan biaya ringan dengan artian yang dapat dijangkau oleh para pihak.[2] sehingga tidak ada para pihak yang dirugikan.

Hadir atau tidak hadirnya para pihak dalam persidangan, tergantung para pada relas panggilan. Apakah sudah dipanggil atau belum, sebagaimana di atur dalam Pasal 121 -122, 380, 390-392 HIR, dan Pasal 145-146 R.Bg.[3]

Untuk menjawab rumusan masalah di atas, penulisnya menjawab dengan sebuah rumus yang bisa diterapkan untuk semua alur pemeriksaan perkara. Rumus tersebut yaitu:

Keterangan

Prinsipal

:

P

+

T

=

H

P

+

T

=

TH

P

+

T

=

H

P

+

T

H

P + K

:

P-K

+

T-K

=

H

P-K

+

T-K

=

TH

P-K

+

T-K

=

H

P-K

+

T-K

=

H

P-K

+

T-K

=

H

P-K

+

T-K

=

H

Kuasa

:

KP

+

KT

=

H

KP

+

KT

=

TH

KP

+

KT

=

H

KP

+

KT

=

H

KETERANGAN

P

=

Pemohon/Penggugat

T

=

Termohon/Tergugat

K

=

Kuasa hokum

KP

=

Kuasa hukum Pemohon/Penggugat

KT

=

Kuasa hukum Termohon/Tergugat

H

=

Hadir ke persidangan

TH

=

Tidak hadir menghadap ke persidangan

Keterangan merupakan akibat ketidak hadiran para pihak, dilanjut dengan agenda persidangan atau ditunda untuk memanggil para pihak.

                 

Pada pola di atas ada tiga hal yang mungkin akan terjadi tentang kehadiran para pihak dalam persidangan: pertama, para pihak yang berperkara tanpa menggunakan kuasa hukum, kedua para pihak yang berperkara menghadap dan didampingi kuasa hukumnya, dan para pihak yang berperkara hanya datang menghadap diwakili kuasa hukumnya.

Berikut ini, Pola di atas digunakan untuk menggambarkan kehadiran para pihak dalam persidangan di semua alur persidangan:

  1. 1.Sidang Pertama / Mediasi

Keterangan

Prinsipal

:

P

+

T

=

H

Lanjut untuk mediasi

P

+

T

=

TH

Tunda panggil P & T

P

+

T

=

H

Tunda panggil T

P

+

T

H

Tunda panggil P

P + K

:

P-K

+

T-K

=

H

Lanjut untuk mediasi

P-K

+

T-K

=

TH

Tunda panggil KP & KT

P-K

+

T-K

=

H

Jika P setuju mediasi maka lanjut mediasi, tetapi jika dia meminta didampingi kuasanya, maka sidang ditunda panggil KP.

Untuk wilayah PTA Surabaya, harus panggil KP.

P-K

+

T-K

=

H

Jika ada surat kuasa khusus untuk medias dari P, maka sidang dilanjut mediasi, tetapi jika tidak, sidang ditunda hadirkan P.

P-K

+

T-K

=

H

Jika ada surat kuasa khusus untuk mediasi dari T, maka sidang dilanjut mediasi, tetapi jika tidak, sidang ditunda hadirkan T.

P-K

+

T-K

=

H

Jika T setuju mediasi maka lanjut mediasi, tetapi jika dia meminta didampingi kuasanya, maka sidang ditunda panggil KT.

Untuk wilayah dibawah PTA Surabaya, harus panggil KT.

Kuasa

:

KP

+

KT

=

H

Lanjut untuk mediasi

KP

+

KT

=

TH

Panggil KP & KT

KP

+

KT

=

H

Panggil KT

KP

+

KT

=

H

Panggil KP

  1. 2.Lanjutan / Laporan Mediasi / Pembacaan gugatan/permohonan

Keterangan

Prinsipal

:

P

+

T

=

H

Jika mediasi tidak berhasil maka lanjut pembacaan surat gugatan/permohonan.

P

+

T

=

TH

Tunda panggil P & T untuk menyampaikan hasil mediasi atau untuk pembacaan gugatan/permohonan.

P

+

T

=

H

Jika mediasinya tidak berhasil maka sidang dilanjutkan dengan pembcaan gugatan.

P

+

T

H

Jika mediasi tidak berhasil maka sidang ditunda panggil P untuk penyampaian surat gugatan.

P + K

:

P-K

+

T-K

=

H

Jika mediasi tidak berhasil maka sidang dilanjutkan untuk pembacaan surat gugatan/permohonan.

P-K

+

T-K

=

TH

Tunda panggil KP & KT untuk menyampaikan hasil mediasi atau untuk pembacaan gugatan/permohonan.

P-K

+

T-K

=

H

Jika mediasi tidak berhasil, dan dia sanggup tanpa tanpa kuasanya, maka sidang dilanjutkan untuk pembacaan surat gugatan/permohonan.

Untuk wilayah PTA sidang ditunda panggil KP.

P-K

+

T-K

=

H

Jika mediasi tidak berhasil maka sidang dilanjutkan untuk pembacaan surat gugatan/permohonan.

P-K

+

T-K

=

H

Jika mediasi tidak berhasil maka sidang dilanjutkan untuk pembacaan surat gugatan/permohonan.

P-K

+

T-K

=

H

Jika mediasi tidak berhasil maka sidang dilanjutkan untuk pembacaan surat gugatan/permohonan.

Kuasa

:

KP

+

KT

=

H

Jika mediasi tidak berhasil maka sidang dilanjutkan untuk pembacaan surat gugatan/permohonan.

KP

+

KT

=

TH

Tunda panggil KP & KT untuk menyampaikan hasil mediasi atau untuk pembacaan gugatan/permohonan.

KP

+

KT

=

H

Jika mediasi tidak berhasil maka sidang dilanjutkan untuk pembacaan surat gugatan/permohonan.

KP

+

KT

=

H

Jika mediasi tidak berhasil maka sidang ditunda untuk memanggil KP.

  1. 3.Pembuktian

Keterangan

Prinsipal

:

P

+

T

=

H

Lanjut pembuktian dari P

P

+

T

=

TH

Tunda panggil P & T

P

+

T

=

H

Lanjut pembuktian dari P

P

+

T

H

Tunda panggil P untuk penyampaian alat bukti dari P

P + K

:

P-K

+

T-K

=

H

Lanjut pembuktian dari P

P-K

+

T-K

=

TH

Tunda panggil KP & KT

P-K

+

T-K

=

H

Jika P sudah siap dan mampu menyampaikan tanpa kuasa, maka sidang dialnjutkan dengan pembuktian dari P, tetapi jika tidak maka sidang ditunda untuk memanggil KP

P-K

+

T-K

=

H

Lanjut pembuktian dari P

P-K

+

T-K

=

H

Lanjut pembuktian dari P

P-K

+

T-K

=

H

Lanjut pembuktian dari P

Kuasa

:

KP

+

KT

=

H

Lanjut pembuktian dari P

KP

+

KT

=

TH

Sidang ditunda untuk memanggil KP & KT untuk penyampaian pembuktiand dari P

KP

+

KT

=

H

Lanjut pembuktian dari P

KP

+

KT

=

H

Tunda panggil KP untuk penyampaian alat bukti dari P

  1. 4.Kesimpulan

Keterangan

Prinsipal

:

P

+

T

=

H

Lanjut pembacaan kesimpulan

P

+

T

=

TH

Tunda panggil P & T untuk menyampaikan kesimpulan

P

+

T

=

H

Penyampaian kesimpulan dari P dan tunda untuk menyampaian kesimpulan dari T.

P

+

T

H

Penyampaian kesimpulan dari T dan tunda untuk menyampaian kesimpulan dari P.

P + K

:

P-K

+

T-K

=

H

Lanjut pembacaan kesimpulan

P-K

+

T-K

=

TH

Tunda panggil KP & KT untuk menyampaikan kesimpulan

P-K

+

T-K

=

H

Jika P tanpa kuasanya sudah siap dengan kesimpulan, maka sidang dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari KP & KT, tetapi jika tidak, sidang ditunda untuk memanggil KP untuk menyampaikan kesimpulan.

P-K

+

T-K

=

H

Lanjut pembacaan kesimpulan

P-K

+

T-K

=

H

Lanjut pembacaan kesimpulan

P-K

+

T-K

=

H

Jika T tanpa kuasanya sudah siap dengan kesimpulan, maka sidang dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari KP & T, tetapi jika tidak, sidang ditunda untuk memanggil KT untuk menyampaikan kesimpulan.

Kuasa

:

KP

+

KT

=

H

Lanjut pembacaan kesimpulan

KP

+

KT

=

TH

Tunda panggil KP & KT untuk menyampaikan kesimpulan

KP

+

KT

=

H

Lanjut penyampaian kesimpulan dari KP dan tunda untuk penyampaian kesimpulan dari KT.

KP

+

KT

=

H

Lanjut penyampaian kesimpulan dari KT dan tunda untuk penyampaian kesimpulan dari KP.

Pola di atas, sengaja penulis tidak buat sampai saat pembacaan putusan, karena hadir atau tidak hadirnya para pihak, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim tetap dilanjutkan.

Perlu dicatat, bahwa setiap agenda penyampaian hak, baik dari Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon, jika dia tidak hadir atau tidak diwakili kuasanya, dan atau dia hadir tetapi belum siap untuk melanjutkan perkaranya dan ia meminta didampingi kuasanya, maka Majelis hakim boleh memberikan kesempatan kepada Penggugat/Pemohon dengan menunda persidangan untuk memanggilnya kembali dengan agenda sidang yang menyesuaiakan.


PENUTUP

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu:

  1. Bahwa ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi tentang kehadiran para pihak dalam persidangan. Adakalanya para pihak hadir dengan sendiri, adakalanya hadir didampingi kuasanya, dan adakalanya yang menghadap ke persidangan hanya diwakili kuasa hukumnya saja.
  2. Ketidak hadiran para pihak tersebut dalam persidangan, hanya ada dua kemungkinan: pertama, sidang ditunda untuk memanggil kembali pihak yang tidak hadir. Dan kedua, agenda sidang dilanjutkan sebagai agenda sidang yang telah direncanakan sebelumnya.

Saran

  1. Paper ini bisa dijadikan sebagai pembuka diskusi lebih lanjut tentang kehadiran para pihak yang berperkara, dengan hal-hal yang mungkin akan terjadi, seperti: pada sidang pertama Tergugat tidak hadir ke persidangan, tetapi hadir di persidangan pembuktian, maka bagaimana konsekwensi ketidakhadiran Tergugat tersebut?
  2. Agar setiap para Mentee sebagai Calon Hakim, memahami betul kehadiran para pihak dalam persidangan, sehingga ketika telah menjadi hakim, terwujudnya hukum dan keadilan.

Referensi

Buku:

Sarmin Syukur, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Jaudar Press, 2018.

M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata, Teori, Praktek dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, UII Press Yogyakarta, 2016

Jurnal:

Arsip PTA Mataram, di http://arsip.pta-mataram.go.id/sys- content/ uploads/ file/eDoc /Artikel/ Artikel_Sarwohadi_ 2016-04-25_Tergugat_ Tidak_Dipanggil _Sidang.pdf. Akses, 11 Februari 2019.

 


[1] Arsip PTA Mataram, di http://arsip.pta-mataram.go.id/sys- content/ uploads/ file/eDoc /Artikel/Artikel_Sarwohadi_2016-04-25_Tergugat_Tidak_Dipanggil_Sidang.pdf. Akses, 11 Februari 2019.

[2] Sarmin Syukur, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 52.

[3] M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata, Teori, Praktek dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, hlm. 180.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT-Pengadilan Agama Sidoarjo@2024