Menempuh Jalan Perceraian Dengan Dalih Ghaib
Oleh : Faishal Ahmad Romadhani, S.H.
NIP 199502122022031004
CPNS Analis Perkara Peradilan PA Boyolali
Privilege bagi seorang wanita dalam hal gugat cerai menjadikan kemudahan dalam memproses perkara di Pengadilan. Pada dasarnya gugatan istri diajukan di kediaman tempat penggugat atau pihak wanita tersebut, hal ini mengacu pada pasal 73 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama).
1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman Bersama tanpa izin penggugat.
2. Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
3. Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kemudahan yang diperoleh oleh pihak perempuan dalam berperkara ini kadang disalahgunakan dengan Menempuh Jalan Perceraian Dengan Dalih Ghaib. Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai Tergugat/Termohon, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan Tergugat/termohon tidak jelas (tidak diketahui). Istilah ghaib seringkali masih menjadi sesuatu yang asing sehingga seringkali jadi lelucon oleh para pihak yang akan mengajukan berperkara khususnya perceraian. Tetapi setelah tahu arti ghoib , para pihak pun menempuh akan hal itu.
Selengkapnya KLIK DISINI
Artikel ini bersumber dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/menempuh-jalan-perceraian-dengan-dalih-ghaib-oleh-faishal-ahmad-romadhani-s-h-7-11