RINCIAN BIAYA PROSES BERPERKARA
Contoh peritungan Biaya Perkara:
– Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
– Biaya Proses sebesar Rp. 75.000,-
– Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
– Meterai sebesar Rp. 10.000,-
– Pihak sama-sama Radius 1 sebesar Rp.120.000,- (radius sesuikan dengan daerah/alamat pihak)
A. Cerai Talak:
– (3x Panggilan P + 4x Panggilan T)
( 3 x 120.000 ) + ( 4 x 120.000 )
#Rp. 965.000,-
B. Cerai Gugat:
– (2x Panggilan P + 3x Panggilan T)
( 2 x 120.000 ) + ( 3 x 120.000 )
#Rp. 725.000,-
C.Voluntair
– (2x Panggilan P1 + 2x Panggilan P2)
( 2 x 120.000 ) + ( 2 x 120.000 )
#Rp. 365.000,-
D.Contentius
– (2x Panggilan P + 3x Panggilan T)
( 2 x 120.000 ) + ( 3 x 120.000 )
#Rp. 725.000,-
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019, yaitu:
Jenis |
Satuan |
Tarif |
Pendaftaran Gugatan/Permohonan |
Perperkara |
30.000 |
Hak Redaksi |
Perpenetapan/ |
10.000 |
Salinan Putusan/Penetapan |
Perlembar |
500 |
Uang Leges |
Perpenetapan/ |
10.000 |
Legalisasi Tanda Tangan |
Perputusan |
10.000 |
Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan |
Perberkas |
10.000 |
Sita / Eksekusi |
Perpenetapan |
25.000 |
Lelang |
Perpenetapan |
20.000 |
Pencatatan Pembuatan akta berita acara penyumpahan atau dari putusan lainnya yang bukan sebagai akibat Keputusan Pengadilan |
Perberita acara/ Perputusan |
10.000 |
Akta Cerai |
Per-akta |
10.000 |
Pendaftaran Surat Kuasa |
Per-akta |
10.000 |
Pembuatan surat kuasa Insidentil/ pengesahan surat di bawah tangan |
Persuratan/ Kuasa Persuratan |
10.000 |