SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO - ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS - KAWASAN BEBAS DARI KKN
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.
PROSEDUR BERPERKARA GUGATAN SEDERHANA
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, klik download menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.
Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, klik download
No
|
Surat/Lampiran
|
Link
|
1
|
Surat Pengantar | |
2
|
Formulir Gugatan Sederhana | |
3
|
Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana | |
4
|
Formulir Penetapan Dismissal | |
5
|
Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur | |
6
|
Formulir Putusan | |
7
|
Formulir Memori Keberatan | |
8
|
Formulir Kontra Memori Keberatan | |
9
|
Formulir Putusan Keberatan | |
10
|
Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang | |
11
|
Contoh Putusan Perdamaian | |
12
|
SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana | |
13
|
SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal | |
14
|
Register Induk Perkara Gugatan Sederhana |
Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A
Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215
Telp: 031-8921012
Fax: 031-8963153
website : https://www.pa-sidoarjo.go.id
Email Kepaniteraan :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Kesekretariatan :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.