logo 2

 

ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS

ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO - ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS - KAWASAN BEBAS DARI KKN 

 

SIASTER-SISTEM-ANTRIAN-SIDANG-TERJADWAL

 

IPAK

IKM

 

 

 jadwal sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

 sipp

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 e court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 biaya perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 biaya perkara

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 Gugatan-Mandiri-website

Layanan gugatan/permohonan mandiri adalah layanan yang memungkinkan para pencari keadilan mengajukan gugatan mandiri secara online

 

 

Written by Super User on . Hits: 2978

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 
Gambar 3. Bagan Prosedur Keberatan

 

A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

    a. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;

     b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

     c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;

    d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

    e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;

   f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

   g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.

 

2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.

7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

    a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau

   b. Pemohonmengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

 

B. Registrasi Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  2. Formulir paling kurang memuat:
    1. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    2. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    3. tujuan penggunaan Informasi Publik;
    4. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    5. alasan pengajuan keberatan;
    6. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi
    7. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Pub:ik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
    8. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
    9. 3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
  1. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir
  2. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
  3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan
  4. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  5. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
  6. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 pa_ing kurang memuat:
  7. nomor registrasi pengajuan keberatan;
  8. tanggal diterimanya keberatan;

  1. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan daniatau kuasanya;
  2. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
  3. Informasi Publik yang diminta;
  4. tujuan penggunaan Informasi;
  5. alasan pengajuan keberatan;
  6. alasan penolakan/pemberian, dan
  7. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.

2 Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.

3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:

  1. tanggal pembuatan s-urat tanggapan atas keberatan;
  2. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
    1. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan

4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.

5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informas±.

6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dar_ pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Sidoarjo@2019