logo 2

 

ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS

ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO - ANDA MEMASUKI KAWASAN ZONA INTEGRITAS - KAWASAN BEBAS DARI KKN 

 

SIASTER-SISTEM-ANTRIAN-SIDANG-TERJADWAL

 

IPAK

IKM

 

 

 jadwal sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

 sipp

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 e court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 biaya perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 biaya perkara

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 Gugatan-Mandiri-website

Layanan gugatan/permohonan mandiri adalah layanan yang memungkinkan para pencari keadilan mengajukan gugatan mandiri secara online

 

 

Written by Super User on . Hits: 3511

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

 sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022


A. Persyaratan


Gambar 1. Bagan Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi

1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:

  1. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  3. Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/ badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan, atau
  2. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4.  Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan tersedia secara elektronik dalam SIP.

5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi. 

 

B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

 

Gambar 2. Bagan Prosedur Permintaan Informasi

 

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

    a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau

    b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.

4. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

     a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;

     b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;

    c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

   d. alamat;

    e. nomor telepon/pos-el;

     f.  surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;

    g. rincian Informasi yang diminta;

    h. tujuan penggunaan Informasi;

     i. cara memperoleh Informasi; dan 

    j. cara mengirimkan Informasi.

5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permo:nonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi.

7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 permohonan Informasi Publik. 

9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik. 

10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan. 

11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang­Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infcrmasi Publik. 

12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

      a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

      b. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di               bawah penguasaannya;

       c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;

      d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;

      e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;

       f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;

       g. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;

       h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan 

       i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanj angan waktu kepada Pemohon dalam hal : 

      a. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;

      b. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;

     c. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau

    d. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

 

C. Biaya Penggandaan Informasi

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Sidoarjo@2019