FUNGSI PENGADILAN AGAMA
Dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya Pengadilan Agama Sidoarjo memiliki fungsi sebagai berikut :
- Fungsi mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama didaerah hukum masing-masing. (vide Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)
- Fungsi pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera/sekretaris, dan seluruh jajarannya. (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.
- Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Agama (kepegawaian, keuangan dan umum).
- Fungsi nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah didaerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset/penelitian dan lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.