header

Written by Super User on . Hits: 12981

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

 

 


Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

 

Syarat mengambil Akta Cerai :
1 Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2 Memperlihatkan KTP/ SIM/ Paspor Asli.
3 Membawa Buku Nikah Asli.
4 Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan SK KMA Nomor : 57/KMA/SK/III/2019 , klik download :
a
b
c
d
Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
   
  Apabila ada hal yang kurang jelas, dapat menghubungi Layanan Informasi PTSP Pengadilan Agama Sidoarjo.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT-Pengadilan Agama Sidoarjo@2024