header

Written by Super User on . Hits: 2728

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA

 

Pengadilan Agama Sidoarjo mempunyai tugas pokok yang sama sebagaimana tugas pokok pengadilan-pengadilan agama yang lain. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, disebutkan bahwa :

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang” :

a.      Perkawinan, yang meliputi :

1.     Izin beristri lebih dari seorang;

2.     Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun,  dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

3.      Dispensasi kawin;

4.      Pencegahan perkawinan;

5.      Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

6.      Pembatalan perkawinan;

7.      Pugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;

8.      Perceraian karena talak;

9.      Gugatan perceraian;

10.    Penyelesaian harta bersama;

11.    Penguasaan anak-anak;

12.  Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;

13.  Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;

14.    Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;

15.    Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

16.    Pencabutan kekuasaan wali;

17.  Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan  dalam  hal  kekuasaan seorang wali dicabut;

18.   Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;

19.   Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;

20.   Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

21.  Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

22.   Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan   menurut peraturan yang lain.

b.      Waris;

c.      Wasiat;

d.      Hibah;

e.      Wakaf;

f.       Zakat; 

g.      Infaq;

h.      Shadaqah; dan

i.       Ekonomi syari'ah, yang meliputi :

1.      Bank syari’ah;

2.      Lembaga keuangan mikro syari’ah.

3.      Asuransi syari’ah;

4.      Reasuransi syari’ah;

5.      Reksa dana syari’ah;

6.      Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;

7.      Sekuritas syari’ah;

8.      Pembiayaan syari’ah;

9.      Pegadaian syari’ah;

10.    Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

11.    Bisnis syari’ah.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A

Jl. Hasanuddin No. 90, Sekardangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur | 61215

Telp: 031-8921012 
Fax: 031-8963153

website : https://www.pa-sidoarjo.go.id

Email Kepaniteraan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Kesekretariatan :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT-Pengadilan Agama Sidoarjo@2024